Tiga Pengedar Sabu di Binjai Ditangkap Polisi
Binjai (Sumatera Utara), LPC
Tiga Pengedar Sabu Di Binjai Ditangkap Polisi
Ketiga tersangka pengedar narkoba dan barang bukti sabu kini diamankan di Polres Binjai guna pengusutan selanjutnya.
BINJAI : Satres narkoba Polres Binjai, baru baru ini berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu sabu.
Ketiga tersangka masing masing berinisial J (22) warga Desa Alur Gadung, Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat. AAN (25) warga Desa Kampung Hilir, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, serta IP (26) warga Dusun III Pondok XIII Kampung, Desa Mekar Sawit, Kecamatan Sawit Seberang. Mereka berhasil diamankan di Jalan Apel, Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat.
Keterangan yang berhasil dikumpulkan menyebutkan, penangkapan para pelaku berawal saat unit 2 Satres narkoba Polres Binjai dibawah pimpinan Iptu Eddy Supratman, melintas di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat.
Namun saat tim berpapasan dengan mobil jenis Daihatsu Sigra berwarna putih, nopol BK 1399 PY, pengemudi mobil tersebut langsung tancap gas.
Melihat ada yang aneh dan merasa curiga, petugas pun berbalik arah dan mengikuti mobil tersebut dari arah belakang.
“Pada saat mobil tersebut berhenti di Jalan Apel, Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat, turun dua orang pria. Saat itu juga tim langsung gerak cepat mengamankan kedua terduga,” ungkap Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi, Rabu (19/2).
Melihat teman-temannya sudah diamankan Polisi, sambung AKP Junaidi, seorang pria lainnya yang saat itu sedang berada di dalam mobil, mencoba membawa kendaraan tersebut, namun aksinya tersebut gagal.
“Akhirnya ketiganya pun berhasil diamankan dan digelandang ke Satres narkoba Polres Binjai,” ucap Junaidi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ketiga pelaku mengakui bahwa narkoba jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang akan diantarkan kepada seseorang yang sudah melakukan pemesan terlebih dahulu.
Sementara itu barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yaitu 1 plastik klip transparan yang berisikan sabu sabu dengan berat brutto 5,14 gram, 1 topi berwarna hitam merah, 1 unit HP merk Infinix berwarna hijau muda, 1 unit HP OPPO berwarna hitam, serta 1 unit mobil Daihatsu Sigra berwarna putih.
“Terhadap ketiganya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 20 tahun,” jelas Kasi Humas Polres Binjai.***Yanti
Bangun 20 Gedung Layanan dan Fasilitas Olahraga Gratis, Kapolda Sumut Raih Penghargaan Polda Terbaik
Medan (Sumut), LPCKapolda Sumatera Utara Whisnu Hermawan Februanto kembal.
Resahkan Warga Bakaran Batu, Tiga Pencuri Sawit Diciduk Polsek Torgamba Saat Angkut Hasil Curian
Labusel (Sumut), LPCPolsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan, berhasil.
Bermodal CCTV dan Bantuan Warga, Polisi Bekuk Residivis Curanmor di Langkat Kurang dari 3 Jam
Langkat (Sumut), LPCPolsek Bahorok, Polres Langkat, berhasil mengungkap k.
Polres Batu Bara Ungkap 4 Kasus Narkoba, 5 Tersangka dan Puluhan Gram Sabu Diamankan
Batubara (Sumut), LPCPolda Sumatera Utara melalui Satresnarkoba Polres Ba.
Bobol Gereja di Simalungun, Pria 32 Tahun Dibekuk Polsek Tanah Jawa
Simalungun (Sumut), LPCUnit Reskrim Polsek Tanah Jawa, Polres Simalungun,.
Pria di Binjai Ditangkap Usai Kejar-kejaran dengan Polisi, 202 Gram Sabu Disita
Binjai (Sumut), LPCSatresnarkoba Polres Binjai menangkap seorang pria ber.








